JAKARTA - Guna mengawal aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Ratusan polisi turut diterjunkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, sebanyak 400 personel disiapkan guna mengawal aksi unjuk rasa tersebut.
 BACA JUGA:Breaking News! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
"Sementara 4 SSK (400 personel) yang akan disiapkan di sana," ujar Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12/20222).
Kendati demikian, Komarudin menuturkan, untuk rekayasa lalu lintas sendiri bersifat situasional. Sebab, penangan aksi tersebut tidak jauh beda dengan penanganan aksi yang lain.
 BACA JUGA:Rapat Paripurna RKUHP Memanas, Anggota Fraksi PKS Walk Out!
"Pengamanan atau pelayanan dan pengawalan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum akan sama seperti pengawalan aksi-aksi yang lain," ungkapnya.
Komarudin berharap, aksi unjuk rasa tersebut berjalan aman dan damai tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.
"Harapan tentunya aksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar," imbuhnya.
Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melawan kesepakatan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dengan memasukkan pasal larangan menghina pemerintah atau lembaga umum.
Follow Berita Okezone di Google News