JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan tilang manual bagi pengendara yang memalsukan plat nomor serta yang melepas plat nomor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, selain kedua pelanggaran tersebut, ia juga akan menindak langsung pengendara yang melakukan balap liar hingga yang memakai knalpot berisik atau brong.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu aja pelanggaran pelanggaran itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
 BACA JUGA:Tilang Elektronik di Indonesia: Efektivitas, Sanksi hingga Bagaimana Mekanismenya
Menurutnya, sistem penilangan manual tersebut pengendara yang terbukti memakai plat palsu atau dicopot untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dihentikan.
"Seperti biasa, dihentikan kita tilang mereka kan memalsukan plat nomor," paparnya.
Latif menambahkan, saat ini perwira sudah membawa blanko dan surat tilang untuk melakukan penilangan secara manual.
 BACA JUGA:Catat! Tilang Elektronik Berlaku di Bali Mulai Besok
"Iya itu kita yang melakukan perwira saat ini (yang menilang)," imbuh dia.
Follow Berita Okezone di Google News