JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan motif perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Aliansyah, motif yang digencarkan perusahaan pinjol tersebut untuk menagih hutang, dengan cara mengancam menyebarkan foto tak senonoh nasabah yang diedit.
"Memberikan instruksi kepada operatornya untuk menyebarkan upaya untuk menagih dengan cara pengancaman, dan penyebaran foto-foto yang tidak senonoh itu," kata dia saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2022).
 BACA JUGA:Kasih Ibu Sepanjang Masa, Rela Jual Ginjal Demi Lunasi Utang Anaknya Rp200 Juta ke Pinjol
Ia menambahkan, foto tidak senonoh tersebut diedit dengan cara menempel wajah para nasabah untuk disebarkan sebagai ancaman.
"Jadi seperti yang lalu itu kan merak mengirimkan kalau seandainya anda tidak membayar, saya akan menyebarkan foto-foto jadi ada foto gambar wajahnya si peminjam kemudian ada gambar tak senonoh. Iya di edit sama mereka," terang dia.
 BACA JUGA:Polisi Carikan Solusi soal 116 Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu. Terdapat puluhan orang diamankan dan 2 di antaranya menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal dan pengancaman nasabah.
"Pada 29 November 2022, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penindakan di Manado, di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina karena diduga kuat tempat beroperasinya pinjol ilegal," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)