JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mempertanyakan langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang menggulingkan Sekretaris Partai Daerah (Sekdaprov) Marullah Matali.
Ia mengatakan, hal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 (UU) Tahun 2014 tentang Perlengkapan Sipil Negara (ASN).
"Negara ini memiliki rule of law. Semua kebijakan harus berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA:Geser Marullah dari Sekda ke Deputi Gubernur, Ini Penjelasan Heru
Ia menjelaskan, dalam UU ASN, khususnya pada Pasal 116 Ayat (1), ditegaskan bahwa dalam waktu dua tahun sejak dimulainya pengangkatan pejabat senior, penjabat kepegawaian dilarang mengganti pejabat penjabat tertinggi kecuali penjabat tertinggi tersebut melanggar Undang-Undang.
"Apakah Marullah Melanggar sebuah aturan hukum? Ya enggak. Jangan seenaknya saja" jelasnya.
Menurutnya, ditegaskan juga pada ayat (2) bahwa pergantian pejabat tinggi dan menengah serta senior dalam waktu dua tahun dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
"Jangan biasakan melanggar aturan," lanjutnya
BACA JUGA:Anies Resmi Lantik Sekda Marullah Matali, Beri Amanat Tanggulangi Krisis di Masa Pandemi
Taufik menjelaskan, dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyatakan, pengangkatan Pj Sekda dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Huruf a. Sekretaris Daerah lowong untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan; dan huruf b. Sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Follow Berita Okezone di Google News