TANGERANG - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang menangkap dua remaja terduga pelaku tawuran berisinial ILFR (15) dan KB (17). Keduanya diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran pada Minggu, 4 Desember 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan keduanya berencana mengadakan tawuran setelah janjian melalui media sosial Instagram dengan lawannya.
"Dua remaja berinisial ILFR (15th) dan KB (17th) kita amankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," terang Zain. Selasa (6/12/2022).
Zain menuturkan, dua orang remaja berstatus pelajar ini diamankan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya janjian tawuran itu.
Lanjutnya, saat digeledah oleh petugas, di salah satu aplikasi Instagram group dalam handphone milik mereka terdapat percakapan ajakan tawuran dengan kelompok lain di tempat yang sudah mereka disepakati bersama.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan kedua remaja tersebut, benar saja saat diperiksa dari handphone mereka terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain, tempatnya sudah mereka sepakati," jelas Zain.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News