JAKARTA - Langkah nyata Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk menjaga hak anak dan perempuan ditunjukkan dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan kedatangan pihaknya bukan yang pertama kali, namun sudah sering beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Kehadiran kami terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang kasus kedua. Kami mendapat informasi dari Polres Jakut bahwa pelaku sudah ditahan dan diamankan di LP Cipinang sejak hari Jumat," ujar Jeannie.
Jeannie mengungkapkan kedatangannya di lokasi untuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan mendampingi pihak keluarga korban untuk menanyakan terkait berkas kasus yang dilimpahkan.
 Baca juga: RPA Perindo Bakal Turun Langsung Tolong Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
"Terkait kasus ini, kedatangan kami, ingin bertanya prosedur sudah berjalan. Kita ingin mempertanyakan apakah sudah P21. Perjuangan kami adalah bagaimana korban itu kita pulihkan dan bagaimana pelaku itu bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera," jelas Jeannie.
Jeannie mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan kekerasan pada anak.
"Kami harapkan kasus korban S ini kami bisa mendapatkan mendapatkan informasi soal P21, jadwal kapan akan disidangkan. Kami memperjuangkan hukuman maksimal terhadap kasus kekerasan seksual ini," lanjut Jeannie.
Follow Berita Okezone di Google News