JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi kurungan maksimal serta restitusi seperti yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal tersebut disampaikan Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
"Dengan UU TPKS baru, bukan hanya hukuman maksimal kurungan, tapi restitusi dari pelaku terhadap korban sehingga tidak timbul lagi kasus-kasus serupa," ujar Jeannie.
Ia memastikan, RPA Partai Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara.
"Kami datang ke Kejari Jakarta Utara berjumpa dengan pimpinan dan juga JPU yang menangani kasus ini. Korban dengan inisial S. Kami memberikan apresiasi kepada JPU karena mereka bertindak dan bergerak cepat," kata Jeannie.
RPA Perindo melihat UU TPKS perlu diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur agar bisa memberikan efek jera.
Follow Berita Okezone di Google News