BOGOR - Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan TKW ilegal di Bogor. Total terdapat dua tersangka wanita dalam kasus tersebut.
"Jadi ada 2 tersangka yang kami lakukan penahanan di Polres Bogor pertama tersangka D dan tersangka L," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi di Polres Bogor, Rabu (7/12/2022).
Ia menyebutkan, tersangka L berperan sebagai inisator dan yang melatih para korbannya sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sementara tersangka D bertugas merekrut para korban melalui media sosial.
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ini ke daerah Parung Panjang di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News