BOGOR - Polisi menangkap dua wanita berinisial L dan D kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyalur TKW ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, sudah 16 TKI yang diberangkatkan ke luar negeri.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (7/12/2022).
Iman mengatakan, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Oktober 2022. Setiap tenaga kerja yang diberangkatkan, masing-masing mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta.
"Masing-masing (tersangka) sudah menerima keuntungan dari yang diberangkatkan," jelasnya.
Adapun modus tersangka yakni menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.
"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Adapun ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga akan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya terkait kasus ini," tututpnya.
Follow Berita Okezone di Google News