Share

Keroyok Sopir Truk di Tangerang, 4 Pengamen Ditangkap

Irfan Maulana, MNC Portal · Kamis 08 Desember 2022 07:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 338 2722836 keroyok-sopir-truk-di-tangerang-4-pengamen-ditangkap-wKQMTEjtb4.jpg Keroyok sopir truk, 4 pengamen ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pelaku yang mengeroyok pria bernama Andi Antoni (37).

Andi dikeroyok di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu, (12/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Empat pelaku yang ditangkap adalah AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29), dan KR alias Rizal (26).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengeroyokan berawal ketika Andi hendak melerai tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada temannya bernama Aceng.

"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP (tempat kejadian perkara), melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).

Ia melanjutkan, kemudian korban mendatangi para pelaku untuk melerai kejadian tersebut. Namun, para pelaku tidak senang dengan korban lalu memukulinya secara bersamaan.

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi, dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. Kemudian pada Kamis (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini