JAKARTA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 pelaku yang mengeroyok pria bernama Andi Antoni (37).
Andi dikeroyok di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu, (12/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Empat pelaku yang ditangkap adalah AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29), dan KR alias Rizal (26).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengeroyokan berawal ketika Andi hendak melerai tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku kepada temannya bernama Aceng.
"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP (tempat kejadian perkara), melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).
Ia melanjutkan, kemudian korban mendatangi para pelaku untuk melerai kejadian tersebut. Namun, para pelaku tidak senang dengan korban lalu memukulinya secara bersamaan.
"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi, dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.
Follow Berita Okezone di Google News