TANGERANG SELATAN - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatamn (Tangsel) telah memeriksa terduga 3 pelaku kekerasan seksual terhadap AL (5) di Ciputat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AS (14), EJ (13), dan YO (7). Polisi telah menggali keterangan langsung dari orang tua korban serta saksi. Pemeriksaan itu dilakukan begitu ibu korban, AW (35), membuat laporan yang juga didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Respon cepat Unit PPA Polres menyelidiki kekerasan seksual itu menuai apresiasi. RPA Perindo pun mengaku optimis kasus tersebut bakal ditangani profesional. Terakhir, 3 terduga pelaku telah dimintai keterangan penyidik.
"Kita juga apresiasi penyidik dari PPA Polres, cepat tanggap, langsung respon saat tadi kita mendampingi pemeriksaan kasus itu bersama ibu korban," tutur Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina, Kamis (08/12/22).
Kasus kekerasan seksual terhadap AL terjadi pada tanggal 12 September, sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, AL diajak ke suatu lapangan oeh para pelaku yang tak lain adalah tetangga rumah.
Follow Berita Okezone di Google News