JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat turut menindak tegas para pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Salah satunya, dengan melakukan penindakan terhadap pelaku.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, terdapat sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam periode November 2022 dilakukan Operasi Tangkap Tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan. Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah," ujar Slamet, Sabtu (10/12/2022).
 BACA JUGA: Pemprov DKI Kerahkan Drone OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali secara Insidental
Lebih lanjut, Slamet meminta warga untuk terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di saluran mikro maupun makro.
"Sampah bisa memicu terjadinya banjir, menjangkitnya penyakit dan merusak estetika kota," imbuhnya.
Menurut Slamet, sosialisasi dan edukasi kepada warga terus dilakukan. Melalui sosialisasi ini diharapkan kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin meningkat.
 BACA JUGA:Pemprov DKI Gunakan Drone saat CFD, yang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Denda Rp500 Ribu
"Ayo kita jaga kebersihan lingkungan. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi?," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)