JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melaukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), ugal-ugalan dan balap liar," kata Agung sat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Follow Berita Okezone di Google News