Share

Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

Yohannes Tobing, MNC Portal · Jum'at 16 Desember 2022 20:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 16 338 2728793 aniaya-dan-bunuh-majikannya-sopir-pribadi-di-sunter-terancam-15-tahun-penjara-5SR0rGEO0u.jpg Sopir bunuh majikan dengan motif dendam/Foto: Yohannes Tobing

JAKARTA - Polsek Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan sopir pribadi H (38) yang menganiaya majikan berinisial R (66) dan membunuh M (76) di rumah majikannya kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari rumah korban dengan motif rasa dendam dan sakit hati yang dialami pelaku.

 BACA JUGA:Sungai Cibalapulang Meluap, Ratusan Rumah di Sukanagara Cianjur Terendam Banjir

"Motifnya (pelaku) dendam, karena menurut pelaku majikannya ini sering memaki-maki kepada dirinya," kata Yamin di Mako Polsek Tanjung Priok pada Jumat (16/12/2022).

Tak hanya itu saja, pelaku juga berhasrat ingin menguasai harta benda korban. Hal ini dilatarbelakangi pelaku yang terjerat utang sehingga ia menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.

 BACA JUGA:Puluhan Rumah di Pringsewu Rusak Diterjang Angin Kencang

"Motif kedua dia ini ingin menguasai harta dan uang dari korban karena memang sedang ada permasalahan terlilit utang," ucap Yamin.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).

"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini