JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Nasdem berinisial MI dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu pada Senin 19 Desember 2022 kemarin.
Ketua LBH Pulau Seribu, Iman Cahyadi menjelaskan, pelaporan diduga terkait intervensi perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD (DKI Jakarta) dari Fraksi NasDem yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Pulau Seribu," kata Iman kepada wartawan.
 BACA JUGA: Pj Gubernur Heru Kunjungi 9 Fraksi DPRD DKI Jakarta Hari Ini, Ada Apa?
Iman menambahkan, perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem. Ia mengaku menyerahkan dokumen berisikan dasar pengaduan kepada MI.
Iman pun menjelaskan, MI diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," ujar Iman.
 BACA JUGA:Ketua DPW Perindo Jakarta Ungkap Beberapa Anggota DPRD DKI Siap Bergabung
Follow Berita Okezone di Google News