JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, motif R, ayah yang melakukan penganiayaan karena sang anak tidak melaksanakan sekolah daring.
Pada saat kejadian tahun 2021 tepatnya pada saat sekolah menerapkan sekolah daring, anaknya malah bermain game online.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH. Bahwa, si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online," ujarnya saat, Selasa (20/12/2022).
"Terlapor marah dan melakukan hal tersebut. Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah onlinenya," imbuh dia.
BACA JUGA:Viral Video Ayah Pukuli Anak di Tebet, Polisi Periksa 7 SaksiÂ
Irwandhy menambahkan, video yang beredar pada saat pelaku melakukan KDRT belum diserahkan kepada pihak kepolisian. "Kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," katanya.
BACA JUGA:Polisi Tidak Temukan Tanda Kekerasan di Jasad Nenek Membusuk di BekasiÂ
Follow Berita Okezone di Google News