BOGOR - Polisi memastikan bahwa kasus pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor dilakukan secara berencana. Adapun motif tersangka ingin menguasai harta korban.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekeraan sebagaimana diatur Pasal 338, 340, dan 365 Ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Polres Bogor Rabu (21/12/2022).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 14 Desember 2022. Kala itu, pelaku berinisial AS (29) hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, Jawa Barat, tetapi tidak memiliki uang.
"Kronologi kejadian atas perbuatan tersangka di mana tersangka dengan korban LH ini memiliki hubungan. Korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban. Kemudian ketika tersangka akan kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban," jelasnya.
Baca juga:Â Tersangka dan Korban Pembunuhan Wanita dalam Karung di Bogor Pasangan Selingkuh
Selanjutnya, tersangka memancing korban untuk datang ke kontrakannya. Di dalam kontrakan tersebut, sempat terjadi hubungan badan antara tersangka dengan korban sebelum dilakukan pembunuhan.
Baca juga:Â Pembunuh Wanita Mayat Dibuang dalam Karung di Bogor Berhasil Ditangkap!
"Sempat terjadi hubungan badan lalu kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban dan pada saat korban sudah meninggal lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut dan di wilayah Gunung Putri mayat korban dibuat oleh tersangka. Korban sempat dikasih uang Rp300 ribu, uang diambil kembali dan barang yang lain milik korban juga diambil sama si tersangka," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News