JAKARTA - Sejumlah operasi dilakukan polri demi kelancaran perayaan natal dan tahun baru 2023 (Nataru). Salah satu yang dilakukan yakni membuat aturan pembatasan operasional angkutan barang di arus jalan tol.
Dikutip dari aku resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyampaikan informasi perihal update aturan pengguna angkutan barang yang hendak melintas ruas jalan tol. Dalam aturan tersebut kendaraan angkutan barang diminta tidak beroperasi di ruas jalan tol menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Terdapat dua tahap kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan tol. Tahap pertama pada menjelang libur hari raya natal, dan tahap kedua menjelang libur perayaan tahun baru 2023.
Pada tahap pertama arus mudik perayaan natal kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol sejak Kamis 21 Desember pukul 12.00 WIB - Sabtu 24 Desember pukul 24.00 WIB. Kemudian arus balik sejak Minggu 25 Desember pukul 12.00 WIB - 26 Desember pukul 08.00 WIB.
Baca juga:Â Satpol PP DKI Jakarta Larang Warga Gunakan Petasan Rayakan Tahun Baru
Kemudian pada tahap kedua arus mudik perayaan Tahun Baru 2023 kendaraan angkutan barang dilarang melintas di ruas tol sejak Jumat 30 Desember pukul 00.00 WIB - Sabtu 31 Desember pukul 12.00 WIB. Kemudian arus mudik akan dilakukan pada Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB - Senin Senin 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
Baca juga:H-4 Natal, 600.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)