BOGOR - Mobil ambulans diberhentikan polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Pasalnya, ambulans digunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan bahwa, mobil ambulans itu melawan arus menuju kawasan Puncak pagi tadi. Ditambah, mobil tersebut mengawal dua bus di belakangnya.
 BACA JUGA:Perayaan Natal, MNC Peduli Hibur Anak-Anak Panti Asuhan Santo Yusup Cianjur
"Kami tadi menemukan ada oknum ambulans yang melawan arus di kawasan Puncak. Tentu ini sangat tidak diindahkan, dilarang tidak diperbolehkan karena sangat membahayakan. Apalagi tadi diikuti oleh dua bus besar," kata Dicky, Jumat (23/12/2022).
Hasil pemeriksaan, rupanya mobil ambulans sedang digunakan tidak dalam peruntukannya. Di dalam mobil tersebut tidak sedang membawa pasien.
 BACA JUGA:Libur Nataru, 769 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Mayoritas ke Arah Trans Jawa dan Bandung
"Setelah kami mintai keterangan memang untuk kegiatan pribadi, bukan emergency," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto menyebut bahwa mobil ambulans membawa logistik untuk acara family gathering. Sopir sempat berkilah barang-barang di dalam ambulans untuk korban gempa Cianjur.
Follow Berita Okezone di Google News