Share

Temukan Mobil Dinas Ganti Pelat, Polisi Tegur Pengendara di Cawang

Muhammad Farhan, MNC Portal · Senin 26 Desember 2022 12:08 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 26 338 2734299 temukan-mobil-dinas-ganti-pelat-polisi-tegur-pengendara-di-cawang-rBOb7pxqnm.jpg Mobil dinas ganti nopol (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA - Sebuah mobil dinas berjenis Toyota Innova tertangkap oleh petugas Polisi Satuan Lalu Lintas Metro Jakarta Timur di jalan Cawang UKI, Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui, mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi (nopol) B 1190 PQQ tersebut, mengganti nopolnya dengan B 1408 RFN.

Menurut Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan anggotanya saat itu sedang melaksanakan giat pengaturan lalu lintas (lalin) di pagi hari. Kendati demikian, ia mengatakan salah satu anggotanya melihat keanehan.

"Sedang giat rutin pengaturan lalin pagi tadi, ada pelat RFN yang mencurigakan lanjut kita periksa," ujar Edy kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Senin (26/12/2022).

Peristiwa tersebut terjadi pada sekira pukul 06.30 WIB pagi tadi. Edy mengatakan karena mencurigakan, pihaknya segera menindaklanjuti plat aneh tersebut.

Baca juga: 3 Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online

"Pelat RFN bukan untuk peruntukannya kemudian kita berikan teguran lisan dan mencopot pelat RFN tersebut," ujarnya.

Lantaran masih berlakunya imbauan Kapolri, pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Timur belum melakukan tilang manual secara langsung. Edy mengatakan jajarannya hanya memberikan imbauan, terlebih situasi tersebut hanya bersifat insidentil saja.

Baca juga: Polisi: Kasus Penculikan di Halim Hanya Salah Paham

"Kami melakukan pendekatan humanis untuk tidak menilang langsung pelanggar tersebut, lagipula Insidentil saja tadi itu, anggota sedang mengatur lalin," terang Edy.

Follow Berita Okezone di Google News

Informasi adanya penindakan tersebut diunggah oleh akun media sosial @tmcpoldametro. Terlihat petugas sedang mengawasi pelaku pelanggaran yang menutupi plat dinas warna merahnya dengan plat hitam bernopol RFN tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, dijelaskan TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Terdapat beberapa jenis plat nomor RF yang mewakili kode instansi. Seperti, plat nomor RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini