Share

Tak Sesuai dengan Surat-Surat Asli, Polisi Tilang Mobil Dinas Pelat Merah yang Ditutup dengan Pelat Hitam

Erfan Maaruf, MNC Portal · Selasa 27 Desember 2022 07:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 26 338 2734420 tak-sesuai-dengan-surat-surat-asli-polisi-tilang-mobil-dinas-pelat-merah-yang-ditutup-dengan-pelat-hitam-5r9nX9YiPc.jpg Polisi tilang pengemudi mobil dinas pelat merah yang ditutup dengan pelat hitam (Foto: Tangkapan layar media sosial)

JAKARTA – Ada-ada saja aksi seorang pengemudi di jalanan. Salah satunya adalah pengemudi mobil dinas pelat merah yang nekat menutupi pelat merahnya dengan pelat hitam.

Alhasil, aksi kejahatan ini pun langsung ditilang. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.

BACA JUGA: Temukan Mobil Dinas Ganti Pelat, Polisi Tegur Pengendara di Cawang

Dalam video yang dipublikasi oleh akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas.

BACA JUGA: Distribusikan 388 Kendaraan Dinas, Panglima TNI Titip Pesan Ini

Kendaraan dinas pelat merah berkode B 1190 QQ itu ditutup dengan menggunakan pelat hitam.

"Polri satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang," tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Terdapat empat pelanggaran yang dilakukan tilang secara manual.

 BACA SELENGKAPNYA: Pengemudi Mobil Dinas Ini Nekat Tutup Pelat Merah dengan Pelat Hitam

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini