JAKARTA – Ada-ada saja aksi seorang pengemudi di jalanan. Salah satunya adalah pengemudi mobil dinas pelat merah yang nekat menutupi pelat merahnya dengan pelat hitam.
Alhasil, aksi kejahatan ini pun langsung ditilang. Penilangan dilakukan karena nomor polisi tidak sesuai dengan surat-surat yang asli.
BACA JUGA:Â Temukan Mobil Dinas Ganti Pelat, Polisi Tegur Pengendara di Cawang
Dalam video yang dipublikasi oleh akun media sosial @TMCPoldaMetro terlihat seorang pria memasang pelat hitam berkode RFN pada kendaraan dinas.
BACA JUGA:Â Distribusikan 388 Kendaraan Dinas, Panglima TNI Titip Pesan Ini
Kendaraan dinas pelat merah berkode B 1190 QQ itu ditutup dengan menggunakan pelat hitam.
"Polri satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan pengguna mobil yang menggunakan TKB yang tidak sesuai surat-surat yang sah di TI UKI Cawang," tulis akun Instagram, Senin (26/12/2022).
Follow Berita Okezone di Google News