BOGOR - Polisi menangkap pembunuh Cristin Siregar (28) yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial AS (49) ternyata sopir angkot.
"Dari fakta hukum yang ditemukan kami telah menetapkan seseorang AS alias IR sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian kekerasan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (26/12/2022).
Kata dia, korban dibunuh oleh pelaku ketika sedang naik angkotnya seorang diri. Hingga akhirnya, jasad korban dibuang di pinggir Jalan Raya Bogor-Jakarta.
"Di malam hari korban sepulang kerja menaiki angkot, kebetulan di dalam angkot cuma sendirian antara korban dan pelaku (sopir angkot)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan hingha korba meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News