Share

Juru Parkir Ditangkap, Hendak Jual 129 Paket Sabu Jelang Tahun Baru

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Senin 26 Desember 2022 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 26 338 2734570 juru-parkir-ditangkap-hendak-jual-129-paket-sabu-jelang-tahun-baru-ImJonyZ9tw.jpg Juru parkir ditangkap polisi lantaran hendak jual 129 paket sabu (Foto: MPI)

BOGOR - Juru parkir berinisial AM (37), ditangkap polisi karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 129 paket sabu yang diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru.

"Telah disita 129 paket sabu siap edar yang kami duganya akan disebar dalam menjelang perayaan Tahun Baru 2023," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Dari ratusan paket tersebut, total narkotika jenis sabu yang disita seberat 45,16 gram. Adapun modusnya yakni tersangka bertransaksi dengan sistem tempel.

"Modus operandi (transaksi) yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu dengan menyimpan narkotika di salah satu tempat, menginformasikan kepada si pembeli. Kemudian si pembeli mengambil di tempat tersebut begitu sebaliknya dengan uang untuk transaksinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Hal ini kami lakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk menjelang perayaan Tahun Baru 2023. Dari total barang bukti yang berhasil disitaapabila kita konsepsikan dengan orang yang kita selamatkan itu kurang lebih sekitar 500 orang yang bisa mengunakan sabu sejumlah 129 paket tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP M. Ilham mengatakan bahwa paketan sabu yang dijual tersangka AM bervariasi. Antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu paketan kecil sabu.

"Kurang lebih (paketan) 0,5 sampai 1 gram. Jadi beragam ukuran," ucap Ilham.

Follow Berita Okezone di Google News

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka di beberapa wilayah di Kabupaten dan Kota Bogor. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan narkotika tersangka dan lainnya.

"Yang kami dapatkan ini diedarkan rencana di Kabupaten Bogor utamanya Leuwiliang, Lewisadeng dan Kota Bogor. Kami mencari maksimal terkait jaringan-jaringan narkotika ini baik pengembangan ke atas maupun konsumen," tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini