BOGOR - Dua pemuda berinisial RF (27) dan DH (26), ditangkap polisi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cibinong.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan kedua pemuda itu ditangkap sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, warga melapor ada sekelompok pemuda yang meminta uang.
"Modusnya bersihin selokan, terus minta uang," kata Yunli dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
Â
Pemuda yang semula berjumlah 7 orang itu mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak RT setempat. Warga mengkonfirmasi kepada Ketua RT dan ternyata tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.
 Baca juga: Ini Pungli 9 Pegawai Dinas Perhubungan yang Terjaring OTT di Jambi
"Mereka itu juga rupanya bukan warga sekitar, tapi Jakarta Barat," jelasnya.
Dari 7 orang, warga berhasil mengamankan dua di antaranya yakni RF dan DH. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya untuk menghindari amuk massa.
"Kita amankan ke Polsek," tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News