Share

Lokasi Samsat Keliling, Layanan untuk Bayar Pajak Kendaraan Hari Ini

Tim Okezone, Okezone · Rabu 28 Desember 2022 08:53 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 338 2735513 lokasi-samsat-keliling-layanan-untuk-bayar-pajak-kendaraan-hari-ini-Pd6bmKnPef.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, hari ini, Rabu (28/12/2022). Layanan ini untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Samling Jakpus : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng.

2. Samling Jakut : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.

3. Samling Jakbar : Mall Citraland Jakbar.

4. Samling Jaksel : Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.

5. Samling Jaktim: Lapangan Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.

6. Samling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Kota Tangerang.

BACA JUGA:Tak Sesuai dengan Surat-Surat Asli, Polisi Tilang Mobil Dinas Pelat Merah yang Ditutup dengan Pelat Hitam 

7. Samling Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug.

8. Samling Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.

9. Samling Ciputat : Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat.

10. Samsat Kelapa Dua : Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua.

Follow Berita Okezone di Google News

11. Samling Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Samling Kabupaten Bekasi : Ruko Robson Lippo Cikarang.

13. Samling Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Samling Cinere : Kelurahan Pasir Putih Cinere.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini