JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersinergi dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta dalam hal penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek.
Sinergi tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dan Ketua IAI Jakarta, Doti Windajani di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
 BACA JUGA:Prabowo Serahkan Pesawat Falcon 7X dan 8X untuk Perkuat Skadron Udara 17 TNI AU
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan, melalui perjanjian kerja sama ini maka pemenuhan persyaratan dalam proses penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek akan dilakukan secara sinergi sesuai kedudukan dan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan IAI Jakarta.
Adapun, tujuan dari diberlakukannya sinergi ini antara lain untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan landasan dan kepastian hukum bagi Arsitek di Jakarta serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa Arsitek dan masyarakat dalam Praktik Arsitek.
 BACA JUGA: Usai Liburan Natal, PT Jasamarga Transjawa Tol Catat 121 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
"Alhamdulillah, pada hari ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov. DKI Jakarta dengan IAI Jakarta untuk penerbitan dan perpanjangan lisensi Arsitek yang dilakukan secara bersinergi antara kedua belah pihak" papar Benni.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan permohonan untuk penerbitan maupun perpanjangan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Lisensi Arsitek berdasarkan rekomendasi dari IAI Jakarta.
“Pihak IAI Jakarta akan menerbitkan rekomendasi terhadap Lisensi Arsitek yang dilakukan secara satu pintu melalui sistem pendukung perizinan/nonperizinan di Jakarta, yaitu Jakarta Evolution (JakEVO) yang sudah dikenal oleh masyarakat” ujar Benni.
Benni menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama secara berkala untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama ini berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi profesi Arsitek maupun masyarakat pengguna jasa Arsitek.
Follow Berita Okezone di Google News
Dirinya pun berharap, sinergi yang dilakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong peningkatan kontribusi Arsitek dalam pembangunan khususnya di Jakarta melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
"Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Tentunya kami berharap, sinergi yang kami lakukan bersama IAI Jakarta dapat mendorong kontribusi Arsitek terhadap pembangunan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni," jelas Benni.
Benni menambahkan bahwa sinergi yang dilakukan sesuai dengan arahan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar senantiasa mewujudkan iklim berusaha yang kondusif di Jakarta melalui kemudahan perizinan/nonperizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang Prima.
“Sebagaimana arahan Pj.Gubernur DKI Jakarta, Bapak Heru Budi Hartono. Kedepannya, kami akan terus membuka ruang diskusi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan iklim berusaha yang kondusif di Jakarta melalui kemudahan perizinan/nonperizinan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang Prima” imbuh Benni.
Senada dengan Benni, Ketua IAI Jakarta, Doti Windajani mengatakan, perjanjian kerja sama dalam penerbitan dan perpanjangan lisensi Arsitek ini dapat menjadi penjamin kualitas pembangunan di Jakarta dan pemenuhan persyaratan kompetensi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang arsitek dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek, semoga tugas kita sebagai arsitek untuk menjamin kualitas pembangunan di Jakarta bisa berjalan dengan baik," ungkap Doti.
Doti menambahkan dengan diberlakukannya sistem satu pintu melalui JakEVO akan memudahkan anggota dalam pengajuan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek. Di samping itu, juga akan memudahkan IAI Jakarta dalam melakukan pemantauan monitoring dan evaluasi Profesi Arsitek.
"Melalui Sistem JakEVO, akan memudahkan dalam proses pemenuhan persyaratan penerbitan dan perpanjangan Lisensi Arsitek. Kami akan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sesuai kualifikasi bagi yang memenuhi persyaratan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap etika profesi. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian maka kami dapat memberikan rekomendasi pembekuan atau pencabutan Lisensi Arsitek melalui sistem JakEVO tersebut," jelas Doti.
Adapun Lisensi Arsitek merupakan bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung dan perizinan lain. Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi Arsitek adalah Kegiatan yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta atas rekomendasi dari IAI Jakarta.
Terus Berkomitmen Beri Pelayanan Publik yang Prima
Sementara itu, Komitmen dalam memberikan mutu pelayanan publik yang Prima telah menjadi prioritas yang terus diwujudkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Terbukti dengan meraih berbagai penghargaan bergengsi baik dari Pemerintah Pusat maupun Lembaga yang Kredibel di Indonesia.
“Total kami meraih 10 Penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2022 ini menggenapkan 50 penghargaan bergengsi yang berhasil diraih dalam kurun waktu 5 tahun terakhir” ujar Benni.
Sepanjang tahun 2022, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga berhasil meraih total 6 Sertifikat ISO 9001:2015 sebagai bentuk pengakuan bertaraf Internasional atau telah sesuai memenuhi persyaratan Internasional dalam hal sistem manajemen mutu.
Dengan kembali mempertahankan 5 sertifikasi ISO sebelumnya, yaitu pada Ruang Lingkup Pelayanan Bidang Penyuluhan dan Pengaduan; Bidang Pelayanan I ; Bidang Pelayanan II ; UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan; dan UP PMPTSP Kecamatan Kalideres.
Serta meraih 1 Sertifikat ISO 9001:2015 pada Ruang Lingkup Pelayanan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Timur
“Memberikan pelayanan publik yang Prima kepada masyarakat menjadi prioritas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Oleh karenanya, mengurus perizinan/nonperizinan tidak perlu menggunakan pihak ketiga. Karena di Jakarta, Urus izin Sendiri Itu Mudah” pungkas Benni.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.