Share

Saat Nikita Mirzani Murka, Tuding Ada 'Duit Panas' Mengalir ke Jaksa

Selvianus, MNC Portal · Kamis 29 Desember 2022 14:00 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 338 2736461 saat-nikita-mirzani-murka-tuding-ada-duit-panas-mengalir-ke-jaksa-GpG6HccKT0.jpg Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang sebelumnya sempat berjalan panas, karena saksi korban Dito Mahendra tidak dihadirkan ke persidangan.

Saat sidang berjalan, Nikita Mirzani yang dirundung kekesalan blak-blakan menduga adanya aliran dana mengalir kepada oknum jaksa. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra ke ruang sidang.

Pada sidang kali ini, JPU beralasan kalau saksi korban tengah sakit di Malaysia. Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail sakit apa dialami kekasih Nindy Ayunda tersebut.

"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum Jaksa dalam kasus ini, buktinya sama abang saya. Karena saya tak megang bukti itu," kata Nikita Mirzani dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022). 

Follow Berita Okezone di Google News

Pernyataan Nikita Mirzani menuai reaksi majelis hakim, bahwa yang diucapkan di muka persidangan harus bisa dibuktikan. Bila tidak dapat membuktikan bisa menjadi hoax. Tentu terdakwa bakal mendapatkan konsekuensi berupa undang-undang memberatkan saksi maupun terdakwa.

"Jangan nyebar hoax di sidang itu semua ada konsekuensi hukumnya, Anda harus menanggung jika benar yang bersangkutan menanggung. Silakan yang merasa dizalimi saudara silakan menyakinkan majelis hakim," ujar majelis hakim.

Kendati demikian, Nikita Mirzani dengan lantang mengatakan, untuk memenjarakan oknum-oknum Jaksa tersebut. Jika benar-benar terbukti adanya aliran dana kepada pihak JPU.

"Saya dapat informasi ada aliran dana supaya saya dipenjarakan di Serang," tegas Nikita Mirzani.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini