JAKARTA - Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang sebelumnya sempat berjalan panas, karena saksi korban Dito Mahendra tidak dihadirkan ke persidangan.
Saat sidang berjalan, Nikita Mirzani yang dirundung kekesalan blak-blakan menduga adanya aliran dana mengalir kepada oknum jaksa. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra ke ruang sidang.
Pada sidang kali ini, JPU beralasan kalau saksi korban tengah sakit di Malaysia. Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail sakit apa dialami kekasih Nindy Ayunda tersebut.
"Satu lagi saya menduga ada aliran suap ke oknum Jaksa dalam kasus ini, buktinya sama abang saya. Karena saya tak megang bukti itu," kata Nikita Mirzani dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).Â
Follow Berita Okezone di Google News