JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK, telah menjalani Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) dalam kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bripka HK didemosi selama 4 tahun.
Bidang Propam Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Bhirawa Braja Paksa memutuskan demosi dan penundaan pangkat terhadap Bripka HK selama satu tahun.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/12/2022).
Ia menambahkan, Bripka HK diputus tersebut bukan atas pengaduannya terkait KDRT. Zulpan menyebut Bripka HK dilaporkan atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya, yaitu IS.
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
HK sebagai anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik setelah istrinya berinisial I mencurahkan isi hatinya di media sosial. Dia mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan HK.
I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhannya.
"Yang diakuinya lebih dari sempat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulis I dalam keterangan foto dan video unggahannya.
Follow Berita Okezone di Google News