Share

Pemkot Jaksel Data Legalitas Rumah Warga Korban Kebakaran di Mampang Prapatan

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Jum'at 30 Desember 2022 05:54 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 30 338 2736903 pemkot-jaksel-data-legalitas-rumah-warga-korban-kebakaran-di-mampang-prapatan-wq16xF3qtv.png Kebakaran di Mampang Prapatan. (Foto: IG @humasjakfire)

JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan tengah melakukan pendataan bangunan rumah milik warga kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang hangus akibat kebakaran. Pendataan khususnya tekait legalitas, menyusul wacana pembangunan kembali rumah-rumah warga yang terdampak.

"Lagi didata legalitas tanahnya dahulu karena syaratnya kan harus tanah dan rumah milik pribadi serta suratnya juga ada," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin pada wartawan, Jumat (30/12/2022).

 

Menurutnya, setidaknya ada 83 bangunan yang terdampak kebakaran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tersebut. Rinciannya, terdapat 7 bangunan di RT 06, 56 bangunan di RT 07 dan 20 bangunan di RT 20.

Baca juga:  Pria Ini Bakar Diri hingga Tewas, Marah ke Ibu Lantaran Uang yang Diberikan Kurang

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendataan terkait legalitas bangunan tersebut untuk rencana pembangunan hunian baru bagi warga terdampak kebakaran. Namun memang, rencana pembangunan hunian baru itu masih terus dikoordinasikan dengan SKPD terkait.

"Nanti akan didiskusikan lebih lanjut desain, bentuk, dan lain-lain dengan pihak-pihak yang terkait," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekedar diketahui, DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI Jakarta membangunkan rumah baru untuk warga terdampak kebakaran yang jumlahnya mencapai 543 jiwa.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono lantas menyebutkan, pihaknya sudah mengkoordinasikan tentang pembangunan rumah baru tersebut dengan Sekretaris Daerah DKI Uus Kuswanto dan Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini