JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.
"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani dilansir Antara, Minggu (1/1/2023)
Reda mengatakan, Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.
"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," katanya.
Baca juga:Â Lawan Irjen Teddy Minahasa, Kejati DKI Siapkan Sejumlah Jaksa
Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga:Â Belum Lengkap, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dikembalikan Kejati DKI Jakarta
Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.
"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," katanya.
Â
Follow Berita Okezone di Google News