JAKARTA - Polisi merilis wajah pelaku penculikan anak, M (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu 7 Desember 2022 lalu.
Dari rekaman CCTV, korban diketahui dibawa lari oleh pelaku dengan bajaj.
Pelaku memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43). Dia juga pernah tersandung kasus pencabulan pada 2014 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," ungkapnya, Minggu, (01/01/2023).
Baca juga:Â Penculik Anak di Jakpus Ternyata Residivis Kasus Pencabulan
Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Pelaku, kata dia, tinggal berpindah-pindah tempat.
Baca juga:Â 5 Fakta Penculikan Anak di Jakpus, Polisi Cocokkan Wajah Pelaku dengan CCTV
"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara pada Juli 2022 lalu karena kasus penggelapan motor.
Follow Berita Okezone di Google News