Share

Penganiaya Pacar di Cikini Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Irfan Maulana, MNC Portal · Senin 02 Januari 2023 13:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 338 2738631 penganiaya-pacar-di-cikini-jadi-tersangka-terancam-hukuman-2-tahun-8-bulan-penjara-Erneeuk8Qa.jpg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status D sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, NU (26). Selanjutnya, polisi akan memanggil D untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023).

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. D disebutnya sejauh ini masih kooperatif.

"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih koorperatif ya," ucapnya.

Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 Baca juga: Durhaka! Diajak Sholat Tahajud, Anak di Kediri Membabi Buta Bacok Orangtua

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.

NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).

Follow Berita Okezone di Google News

Hal itu justru membuat kekasihnya emosi dan cemburu. "Di situ saya langsung dipiting dan dijambak untuk masuk ke mobil," katanya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

NU mengaku menerima penganiayaan dari pacarnya hingga luka di 30 bagian tubuh. Selain itu luka yang parah terlihat di bagian mata kirinya yang lebam akibat hantaman D.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini