JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status D sebagai tersangka penganiayaan kekasihnya, NU (26). Selanjutnya, polisi akan memanggil D untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah naik ke penyidikan, sudah naik tersangka. Kita naikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka Minggu kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/1/2023).
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. D disebutnya sejauh ini masih kooperatif.
"Akan kita panggil dan kita tetapkan tersangka. Baru mau dipanggil yang bersangkutan. Sejauh ini masih koorperatif ya," ucapnya.
Komarudin menuturkan, D dijerat dengan pasal 351 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, D terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
 Baca juga: Durhaka! Diajak Sholat Tahajud, Anak di Kediri Membabi Buta Bacok Orangtua
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial NU (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya berinisial D. Kasus penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat sejak Oktober 2022.
NU mengatakan, penganiayaan itu bermula di salah satu kafe kawasan Cikini, Jakarta Pusat saat menghadiri pernikahan temannya. Ketika akan pulang, NU pamit ke teman-temannya dengan cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).
Follow Berita Okezone di Google News