JAKARTA - Kepolisian membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat orang berhasil ditangkap, yakni berinisial RD, RA, PJ, dan SPW.
"Empat orang kita amankan, ini pun kita masih melakukan pengembangan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujarnya, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA:LPSK Terima 4.550 Permohonan Restitusi Korban Investasi BodongÂ
Ia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan modus lama dengan cara mengiming-imingi pekerjaan.
Setelah korban mendaftar untuk kerja, korban juga diminta melayani tamu hingga berhubungan seksual.
"Modus lama lah, yang mengiming-imingi seseorang untuk bekerja, sampai sini diminta untuk melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam," ujarnya.
"Ini modus konvensional lah, gaya seperti ini," tuturnya.
 BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Follow Berita Okezone di Google News