Share

Kasus TPPO di Jakpus Terbongkar, Korban Dijadikan Penjaja Seks, 4 Orang Ditangkap!

Rizky Syahrial, MNC Media · Senin 02 Januari 2023 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 338 2738675 kasus-tppo-di-jakpus-terbongkar-korban-dijadikan-penjaja-seks-4-orang-ditangkap-CSJZppq0O8.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kepolisian membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, empat orang berhasil ditangkap, yakni berinisial RD, RA, PJ, dan SPW.

"Empat orang kita amankan, ini pun kita masih melakukan pengembangan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujarnya, Senin (2/1/2023).

BACA JUGA:LPSK Terima 4.550 Permohonan Restitusi Korban Investasi Bodong 

Ia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan modus lama dengan cara mengiming-imingi pekerjaan.

Setelah korban mendaftar untuk kerja, korban juga diminta melayani tamu hingga berhubungan seksual.

"Modus lama lah, yang mengiming-imingi seseorang untuk bekerja, sampai sini diminta untuk melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam," ujarnya.

"Ini modus konvensional lah, gaya seperti ini," tuturnya.

 BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Follow Berita Okezone di Google News

Komarudin lantas meminta masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal.

Menurut dia, dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang masih berusia muda.

"Rata-rata ABG dan dari luar daerah ya, yang memang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka masuk ke kehidupan Ibu Kota tentunya dengan iming-iming gitu," kata dia.

Dalam hal ini, pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, pelaku juga terjerat dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini