BOGOR - Polisi menangkap dua pria yang meninggalkan gadis remaja AR (14) di semak-semak wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku yang berinisial MD (19) dan S (19) itu sudah berada di Mapolres Bogor.
Pantauan MNC Portal di lokasi, kedua pelaku mengenakan baju tahanan digiring oleh polisi dari mobil menuju Aula Polres Bogor. Dengan tangan diborgol, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu.
"Dari hasil olah TKP Tim Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta diamankan 2 orang. Kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (2/1/2022).
Atas perbuataannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 6 Huruf B No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
"Pidana penjara mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya.
Sebelumnya, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan remaja perempuan dalam semak-semak sekira pukul 07.30 WIB. Remaja itu diketahui berinisial AR (14) warga Gunung Putri.
Ketika ditemukan, AR mengenakan kaos dan sarung dalam kondisi tergolek lemas. Remaja itu dibawa ke RSUD Cibinong untuk mendapat perawatan medis.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)