JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama Malika ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iyalah, itu (pelaku) sudah pasti tersangka," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Zulpan menyebut, berdasarkan hasil visum tidak terdapat kekerasan seksual yang dialami oleh Malika. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.
"Memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulpan.
 BACA JUGA:Kasus Bocah Diculik Pemulung, Hasil Visum Malika Ditemukan Luka di Pinggang hingga Bibir
Zulpan mengatakan, Iwan juga mengeksploitasi Malika secara ekonomi. Malika disuruh untuk ikut memulung atau mengumpulkan barang bekas. Jika Malika menolak, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Dia dipekerjakan ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yang dilakukan," katanya.
Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil visum tersebut, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 BACA JUGA:Hasil Visum Malika Bocah Korban Penculikan, Alami Kekerasan Fisik Namun Tak Ada Kekerasan Seksual
Follow Berita Okezone di Google News