Share

Anak Aniaya Ayah Kandungnya hingga Kupingnya Keluar Darah, Diduga Terpengaruh Narkoba

Dimas Choirul, MNC Media · Rabu 04 Januari 2023 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 338 2739781 anak-aniaya-ayah-kandungnya-hingga-kupingnya-keluar-darah-diduga-terpengaruh-narkoba-i0xngzCpAr.jpg Anak yang menganiaya anak kandungnya hingga kupingnya keluar darah ditangkap polisi (Foto : MPI/Istimewa)

JAKARTA - Seorang pria berinisial SG (47) yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri DT (84) diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urinenya.

"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine. Ternyata hasilnya positif sabu," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Putra bilang, pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal seatap oleh ayahnya. Ibu korban, diketahui telah meninggal dunia. Pelaku berstatus sudah menikah namun belum dikaruniai seorang anak.

"Korban hanya tinggal berdua dengan anaknya (pelaku). Istri pelaku tinggal terpisah. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online," ucapnya.

Terkait kepemilikan sabu, Putra belum dapat menjelaskan lebih jauh. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Kami akan kembangkan lebih dalam asal narkobanya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB. Ketika itu korban hendak makan, namun dilarang oleh pelaku.

"Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ungkap Putra.

Follow Berita Okezone di Google News

Melihat nasi tumpah, emosi pelaku pun semakin tersulut. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka-luka. "Kepala korban, tangan memar serta mengeluarkan darah dari telinga, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk dirawat," katanya.

Mengetahui adanya kejadian itu, pengurus RT setempat langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kemudian ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini