TANGERANG - Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (5/1/2023). Sistem tilang berbasis elektronik ini akan terlebih dulu menjalani uji coba dalam 3 hari ke depan.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kamera tilang E-TLE tersebut sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. E-TLE diterapkan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas dan akan resmi berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023.
"4 E-TLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita uji coba hari ini," kata Zain.
BACA JUGA:Kakorlantas: ETLE Bukan Menjaring Pelanggar tapi Ingin Masyarakat Patuh Berlalu LintasÂ
Zain menjelaskan, selain 4 E-TLE statis ada 1 E-TLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 E-TLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.
"Diharapkan ke depannya keberadaan E-TLE ini benar-benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.
 BACA JUGA:Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual
Follow Berita Okezone di Google News