BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku yang menyimpan senjata api rakitan yang digunakan aksi kejahatan di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Dirgantara Permai RT004/017, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan pada Rabu 28 Desember 2022 pukul 10.00 WIB lalu. Bermula mendapat laporan bahwa pelaku berinisial ES (43), dan TM (31) menyimpan pistol rakitan di kediamannya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi, Salah Satunya DitembakÂ
Setelah itu dilakukan observasi ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terdapat dua orang tersebut, didalam kontrakan, pada saat penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru.
"Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota Guna penyidikan lebih lanjut," ujar Erna dari keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Selain itu, polisi temukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, 7 buah mata kunci, 1 buah kunci leter T, 1 buah magnet, 1 buah motor, sementara LP Polsek Ciracas.
"Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya.
BACA JUGA: Kepergok Bobol Minimarket, Bandit Bersenpi Babak Belur Dipukuli WargaÂ
Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)