Share

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Jambret Tas di Bogor, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Jum'at 06 Januari 2023 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 338 2741293 polisi-tangkap-residivis-pelaku-jambret-tas-di-bogor-begini-modusnya-9vk4KOmCE3.jpg Penjambret ditangkap polisi. (Foto: Putra Ramadhani)

BOGOR - Pemuda berinisial MF (25) ditangkap polisi karena melakukan aksi penjambretan di wilayah Bogor. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama dengan belasan lokasi pejambretan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial pada 27 Desember 2022. Ketika itu, pelaku menjambret tas seorang wanita di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

"Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret," kata Bismo kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku dalam rumahnya di wilayah Kota Bogor. Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi di 11 wilayah Kota Bogor dan 7 wilayah Kabupaten Bogor.

 Baca juga: Asyik Teleponan di Depan Minimarket, HP Wanita Muda Dijambret Bandit

"Pelaku residivis, karena baru keluar dari penjara 10 Oktober 2022, dengan kasus yang sama," tambahnya.

 

Adapun modusnya yakni memilih calon korban yang mengenakan tas di sisi kanan atau kiri. Pelaku juga menyasar tas yang mudah diambil atau putus.

"Jadi dia (pelaku) mempertimbangkan (tas) yang mudah putus yang dicangklong kiri atau kanan dan lokasi yang sepi. Motifnya untuk foya-foya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti handphone, tas hasil penjambretan dan motor yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP ancamanya 9 tahun penjara," tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini