JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta seluruh pengemudi, operator, hingga pengguna transportasi umum tetap menggunakan masker. Meski, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang kewajiban menggunakan masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Syafrin dalam SE dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA:Menkes Klaim Vaksinasi Berhasil Turunkan Kasus Covid-19 di IndonesiaÂ
Syafrin menjelaskan, SE juga menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022 untuk menghentikan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Pertama, para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum. Kedua para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan/ area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum," ujarnya.
BACA JUGA:Menkes Klaim Vaksinasi Berhasil Turunkan Kasus Covid-19 di IndonesiaÂ
Follow Berita Okezone di Google News