Share

Polisi Ringkus 3 Remaja Pelaku Tawuran hingga Menewaskan 1 Orang di Bekasi

Ade Suhardi, MNC Portal · Jum'at 06 Januari 2023 16:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 338 2741495 polisi-ringkus-3-remaja-pelaku-tawuran-hingga-menewaskan-1-orang-di-bekasi-ekYUB8LWlz.jpg Ilustrasi/Foto: Ade Suhardi

BEKASI - Polisi menangkap 3 orang pelaku yang mengakibatkan seorang remaja tewas bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya, usai terlibat tawuran di Kabupaten Bekasi.

Aksi tawuran itu pecah di perbatasan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 23.50 WIB.

 BACA JUGA:Ratusan Rumah di Gowa Rusak Diterjang Angin Kencang, Warga Berjibaku Bersihkan Puing

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran bermula dari dua sekelompok remaja yang janjian melalui media sosial Instagram dengan nama akun Camp Suka Sari dan Cikarang 17.

"Salah satu dari mereka ada yang DM menggunakan bahasa mereka, bahasa terminologinya kode-kode mereka, yang kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di jalan irigasi Kalimalang," ujar Gidion saat diwawancara, Jumat (6/1/2023).

 BACA JUGA: ART di Pondok Rangon Ditemukan Tewas Mengenaskan di Atas Meja Rumah Majikan

Dari peristiwa tersebut korban berinisial S (19) meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian dada kiri, luka robek sekitar 1 cm, punggung luka robek sekitar 1 cm, sikut kanan luka lecet, dan lengan kiri luka robek sekitar 3 cm, serta dengkul kanan dan kiri luka lecet.

"Saya turut berduka cita atas kejadian tersebut, dan ini tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa tawuran yang sudah kita antisipasi kita sudah wanti-wanti sudah kita kasih hukuman berat untuk anak-anak para pelaku yang terindikasi akan tawuran ini," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan laporan polisi, dan identifikasi polisi melakukan penangkapan terhadap 3 dari 9 pelaku yang sudah diamankan berinisial FS (16), IFS (17), dan MGS (19) 6 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada sehingga kita menggunakan cara-cara scientific beberapa CCTV disepanjang jalan sudah kita periksa dan kita mendapatkan identifikasi 3 orang tersebut, 2 masih di bawah umur," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan 1 bilah clurit ukuran besar, 1 bilah celurit ukuran sedang, 1 bilah golok, 1 bilah clurit ukuran besar, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit gear sepeda motor.

"Dikarenakan FS dan IF di bawah umur mereka dikenakan pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Penjara paling lama 12 tahun. Sementara, MGS, dikenakan UU Darurat No.12/1951 penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini