Share

Teddy Minahasa Tiba di Kejari Jakbar, Jalani Pelimpahan Berkas Perkara

Dimas Choirul, MNC Media · Rabu 11 Januari 2023 12:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 338 2744187 teddy-minahasa-tiba-di-kejari-jakbar-jalani-pelimpahan-berkas-perkara-VUMVhiyuAn.jpg Teddy Minahasa saat tiba di Kejari Jakbar (foto: MPI/Dimas)

JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana narkotika, Irjen Teddy Minahasa beserta enam tersangka lain tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedatangan Mantan Kapolda Sumatera Barat dkk itu dalam rangka pelimpahan berkas perkara.

Pantauan di lokasi, para tersangka tiba di Gedung Utama Kejari Jakarta Barat sekira pukul 12.00 WIB. Mereka dikawal ketat oleh sejumlah polisi.

Tampak Teddy mengenakan baju batik panjang dilengkapi rompi oranye khas tahanan. Saat ini, mereka telah dibawa masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Jakbar.

 BACA JUGA:Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa ke Kejari Jakbar Dikawal Ketat Aparat

Saat ditanyai kabar oleh awak media, Teddy menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. "Sehat," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan Teddy Minahasa dalam kondisi sehat sebelum limpahkan ke Kejaksaan hari ini. "Sehat (kondisi Irjen Teddy)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).

 BACA JUGA:Polisi Serahkan Teddy Minahasa ke Kejati DKI Besok

Irjen TM dan tersangka lain dalam kasus ini dinyatakan sehat semua. Hal itu dipastikan dari pemeriksaan yang dilakukan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, Irjen Teddy dkk kini jadi tanggung jawab Kejaksaan. Dia dan tersangka lain dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyark 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini