Share

Kejari Jakbar Terima Berkas Perkara Teddy Minahasa

Dimas Choirul, MNC Media · Rabu 11 Januari 2023 17:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 11 338 2744433 kejari-jakbar-terima-berkas-perkara-teddy-minahasa-U5GOB1yX0Z.jpg Irjen Teddy Minahasa. (MNC Portal/Dimas Choirul)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang bukti terkait kasus narkoba. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Keenam tersangka lainnya, ditahan di rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Tiba di Kejari Jakbar, Jalani Pelimpahan Berkas Perkara 

"Adapun untuk tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Iwan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak dilimpahkan penyidik pada Rabu hari ini. Selanjutnya, Jaksa akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita susun dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini