JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap II tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan enam tersangka lain beserta barang bukti terkait kasus narkoba. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri atas Teddy Minahasa, Dodi Prawiranegara, Kasranto, Yanto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Moh Natsir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.
"Bahwa pelaksanaan tahap II ini setelah sebelumnya jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan materil beberpa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakbar Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan menjelaskan, Teddy akan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Keenam tersangka lainnya, ditahan di rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Tiba di Kejari Jakbar, Jalani Pelimpahan Berkas PerkaraÂ
"Adapun untuk tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Iwan.
Follow Berita Okezone di Google News