Share

Ungkap Perdagangan Orang di Cempaka Putih, 3 Orang di Bawah Umur Dijadikan PSK

Bachtiar Rojab, MNC Media · Kamis 12 Januari 2023 20:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 12 338 2745300 ungkap-perdagangan-orang-di-cempaka-putih-3-orang-di-bawah-umur-dijadikan-psk-D7NgRrDU60.jpg Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. (MNC Portal/Bachtiar Rojab)

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap korban perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, di balik dalang PSK tersebut terdapat 6 korban, 3 diantaranya di bawah umur. Hal ini diketahui setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yakni FMA, wanita asal Bengkulu.

"Ada 6 orang korban, 3 orang korban di antaranya masih di bawah umur," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Komarudin menambahkan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota keluarga korban yang dijual pelaku melapor ke polisi.

"Kami cek TKP di apartemen GP di wilayah Jakarta Pusat. Kemudian, kami telah ungkap 3 pelaku yang sudah berpindah ke apartemen di wilayah Lippo Karawaci bersama 5 orang korban lainnya," imbuhnya.

Alhasil, kata Komarudin, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka berinisial RD, RDY, PJ, dan SPW.

"Total ada empat orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Komarudin, mereka mengimingi para korban dengan gaji hingga mencapai Rp 20 juta perbulan.

"Modus yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari pelaku RDY seorang wanita yang menawarkan pekerjaan melalui sosial media. Kemudian direspon oleh korban FMA. Dimana dalam informasi di sosial media, para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel," ungkapnya.

"Korban disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan melayani tamu di unit apartemen tersebut. Para korban diimingi gaji Rp15-20 juta setiap bulan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 junto pasal 13 Undang-Undang RI 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 junto 25 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual di salah satu apartemen Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Empat orang ditangkap yakni RD, RA, PJ, dan SPW.

"Kita masih kembangkan jaringannya. Apakah ada sempalan atau jaringan yang tersebar di Jakarta Pusat ini pun masih kita dalami," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (2/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini