BOGOR - Polisi menangkap dua orang yang mengaku wartawan berinisial AY dan Z di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan pemerasan kepada kepala desa (kades).
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan, keduanya diamankan pada Kamis 12 Januari 2023. Keduanya diduga mengancam Kades Sibanteng akan memberitakan adanya pungutan liar.
"Waktu itu kan masih ada kegiatan yang BPNT bansos itu, jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum RT RW. Terus kenapa yang diperas jadi kepala desa. Yang mau dimintain, diberitain segala macam kan Kadesnya," ujarnya.
 BACA JUGA:Kejagung Akan Tidak Tegas Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah
Kata dia, awalnya kedua pria tersebut meminta uang sebesar Rp50 juta. Kemudian, turun menjadi Rp32 juta hingga akhirnya menjadi Rp15 juta.
"Terus Rp10 (juta) diserahkan, nanti Rp5 (juta) minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu," tambahnya.
Saat ini, AY dan Z masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Leuwiliang. Polisi masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Masih kita dalami," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Pemerasan di Dukuh Atas, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Masih BuronÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)