Share

Polisi Tangkap Perampok Rumah Wartawan di Kemayoran, Pelaku Seorang Residivis

Irfan Maulana, MNC Portal · Jum'at 13 Januari 2023 23:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 338 2746055 polisi-tangkap-perampok-rumah-wartawan-di-kemayoran-pelaku-seorang-residivis-tTPMP1W7Sm.jpg Perampok rumah wartawan di Jakpus ditangkap polisi (Foto: istimewa/Okezone)

JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan yang melancarkan aksinya di rumah seorang wartawan di Jalan Intan, Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Budi Wira mengatakan pelaku berinisial TS (25) diamankan di rumah pamannya kawasan Kecamatan Johar Baru.

"Pas kita amankan mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan," ujarnya, Jumat, (13/1/2023).

Diketahui, TS melancarkan aksinya berdua dengan temannya yang telah diamankan di Polres Jakarta Selatan karena kasus berbeda.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Senpi dan Amunisi dari Tangan Perampok Rumdin Wali Kota Blitar

TS dan temannya itu beraksi di rumah wartawan bernama Deni pada Jumat 25 November 2022 dini hari.

Saat merampok, TS dan temannya menggunakan kekerasan. Alhasil, sejumlah barang seperti dua handphone dan uang sebesar Rp1,1 juta raib dicuri para pelaku.

Baca juga: Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Ditangkap, Didalangi Residivis Asal Lumajang

"Memang pelaku ini sering melihat kondisi rumah tersebut malam hari dan juga dijaga oleh 2 tukang jadi memang disitu timbul niat melakukan pencurian Handphone," ucap Budi.

Budi mengungkapkan hasil perampokan tersebut digunakan TS untuk memenuhi gaya hidupnya.

"Pelaku ini kerja di agen aqua galon isi ulang tapi memang gaya hidup pelaku sangat hedon berbeda dengan profesinya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Budi mengungkapkan bahwa TS merupakan residivis. Dia sempat tersandung kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan Kemayoran.

"Kita melakukan pengembangan kemudian hasil dari video CCTV yang lain pelaku TS ini sempat tersandung kasus 365 pada tanggal 19 November 2022 menodong korban dengan pisau untuk mengambil handphone korban," ungkapnya.

"Jadi pas kita melakukan pendalaman satu orang ini terkait 2 kasus pembobolan rumah yang mengakibatkan kerugian 2 hp dan juga 365 pencurian HP juga dengan menggunakan ancaman kekerasan," tambah Budi.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 365 junto pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Barang buktinya sudah dijual untuk biaya hidup dan kita cek urine negatif narkoba," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini