BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua orang wartawan bodong berinisial AY dan Z sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dilansir Antara, Minggu (15/1/2023).
Ia menjelaskan tersangka AY dan Z yang berbekal kartu pers berlabel Swara Desaku dan Journal awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan modus menakut-nakuti akan menayangkan berita soal penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat atau korban. Dua orang wartawan tersebut meminta sejumlah uang dengan pengancaman akan menyebarkan melalui pemberitaan," terangnya.
Baca juga:Â Dua Orang Ngaku Wartawan Peras Kades, Begini Kronologinya
Iman menyayangkan bahwa aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.
Baca juga:Â Diduga Peras Kades, 2 Orang Ngaku Wartawan di Bogor Ditangkap Polisi
"Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres.
Follow Berita Okezone di Google News