Share

Cemburu Pacarnya di WA Mantan, 2 Pelajar SMP di Tambora Berantem Pakai Celurit

Dimas Choirul, MNC Media · Minggu 15 Januari 2023 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 15 338 2746608 cemburu-pacarnya-di-wa-mantan-2-pelajar-smp-di-tambora-berantem-pakai-celurit-5HIzfYxEOh.jpg Dua pelajar yang berkelahi gegara wanita di Tambora, Jakarta Barat diamankan polisi (Foto: Ist/Dimas Choirul)

JAKARTA – Gegara urusan wanita, dua remaja di Tambora, Jakarta Barat berkelahi hingga membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Kedua remaja tersebut yakni MPD (15) dan MF (14). Mereka merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

BACA JUGA:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak, RPA Perindo Kembali Datangi Polres Bogor 

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan, kejadian perkelahian ini terjadi di sebuah lokasi sementara (loksem) Jalan Pejagalan Raya RT004/004 Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 11 Januari 2023 pukul 20.00 WIB.

“Anggota dapat informasi dari warga kemudian mendatangi lokasi dan mencegah mereka untuk berkelahi," ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu, (15/1/2023).

BACA JUGA:Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangsel, RPA Partai Perindo Koordinasi dengan LPSK 

Putra mengatakan, kedua remaja tersebut masing-masing mengalami lebam di bagian wajahnya. Adapun penyebab perkelahian dua remaja ini, kata Putra, bermula dari urusan wanita.

Follow Berita Okezone di Google News

MF awalnya tidak terima karena pacarnya inisial EL (14) dihubungi via Whatsapp (WA) oleh MPD. "Diketahui, bahwa MPD ini adalah mantan pacarnya EL (14)," ujarnya.

Karena cemburu pacarnya dihubungi oleh si mantan, MF kemudian menantang MPD untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit.

“Kedua anak ini awalnya tidak mau dimediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya kami lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora," ucapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya kedua pelaku sepakat untuk berdamai. Pihak kepolisian akhirnya menghentikan penyidikan terhadap remaja tersebut dengan mekanisme restorative justice (RJ).

"Kami libatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini. Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini