Share

Kerap Beraksi di Wilayah Jakbar, Empat Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap

Dimas Choirul, MNC Media · Senin 16 Januari 2023 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 15 338 2746785 kerap-beraksi-di-wilayah-jakbar-empat-pelaku-spesialis-curanmor-ditangkap-xyYK1q0g5e.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sudah lebih dari 11 kali menjalankan aksinya.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, keempat pelaku yang ditangkap yakni AF (23), P (23), RF (22), dan IM (23). Mereka memiliki peran masing-masing sebagai eksekutor dan penadah.

"AM dan P eksekutor (pemetik), RF berperan sebagai joki, dan IM penadah," ujar Putra kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

 BACA JUGA:Kepergok Pemilik, Pelaku Curanmor Dihajar dan Ditelanjangi Warga

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, para pelaku merupakan spesialis curanmor yang beraksi lebih dari 11 kali di wilayah Jakarta Barat.

Dalam melakukan aksinya, mereka mengincar waktu saat subuh ketika para korban tengah terlelap tidur.

"Jadi mereka ini beraksi saat subuh dan sering membawa alat kunci letter T untuk membobol kontak motor," jelas Rizki.

 BACA JUGA:Waspada Curanmor Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Langgar Lalu Lintas

Adapun aksi pelaku terungkap setelah pihak kepolisian mendapati laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan toko miliknya kawasan Angke, Tambora pada Rabu 11 Januari 2023 sekira 05.45 WIB.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidiki keberadaan pelaku dengan menyisir CCTV di sekitar lokasi tersebut.

"Kami menemukan sepeda motor milik korban di Pos RW 01 Kel. Kapuk Cengkareng Jakbar dibawa oleh salah satu pelaku berinisial IM," ujarnya.

Dari situ, pihaknya kemudian mengembangan kasus ini dan mendapat informasi bahwa empat kawan pelaku tengah berada di wilayah Muncang, Lebak, Banten.

"Jadi ada empat pelaku kita amankan, satu lagi berinsial K (eksekutor) masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga motor honda beat yang diduga hasil curian, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi, dan pakaian yang dikenakan para pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keempat pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini