Share

PN Bogor Kabulkan Praperadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Rabu 18 Januari 2023 01:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 18 338 2748279 pn-bogor-kabulkan-praperadilan-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-vluy9KyHEU.jpg Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar

BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).

 BACA JUGA:Momen Mesranya 2 Menteri Jokowi saat Berkunjung ke Langkat

Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.

Adapun, permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

 BACA JUGA:Kader Perindo Sebut Covid-19 Buat Masyarakat Indonesia Lebih Sadar akan Kesehatan

Sebelumnya, kasus pemerkosaan oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat.

Follow Berita Okezone di Google News

(NAN)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini